Loading...
Yayasan Sahabat Tuna Netra Nurul Qolbi



Zakat

Menurut bahasa, zakat bisa ditilik dari bahasa Arab, kata zakā, yang berarti suci, tumbuh dan berkembang. Dengan makna bahasa tersebut (yakni “suci, tumbuh dan berkembang”), menurut Ibnu Hajar Al 'Asqalani sesuai tinjauan syariat, maka itulah yang akan menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan pada harta (termasuk pula dalam perdagangan – pertanian) dan pahala yakni membersihkan atau mensucikan. Sedangkan menurut terminologi syariah, zakat berarti sebagian harta yang wajib diserahkan kepada orang-orang tertentu (fakir, miskin, mualaf, orang yang terlilit hutang, sabilillah, memerdekakan budak, orang dalam perjalanan, dan amil zakat) dalam waktu tertentu.
Definisi zakat juga tertuang dalam Undang-undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Disebutkan pada Pasal 1, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariah Islam.
Adapun secara istilah, makna zakat dalam syariat Islam ialah arti seukuran tertentu beberapa jenis harta, yang wajib diberikan kepada golongan-golongan tertentu, dengan syarat-syarat yang tertentu pula. Wajib dikeluarkan bagi seorang Muslim yang berakal, baligh, dan merdeka. Zakat adalah kewajiban rutin tahunan yang harus dikeluarkan atas dasar standar tertentu dalam batas waktu yang ditentukan. Penyaluran zakat hanya untuk pihak penerima (mustahik) dengan kriteria yang terbatas yakni 8 golongan (ashnaf), merujuk pada firman Allah dalam al Quran Surat Attaubah ayat 60 :

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 9:60).
Seorang Muslim yang berzakat (muzaki) pun hanya berkewajiban ketika telah memenuhi kriteria tertentu. Hanya orang beragama Islam dengan kriteria tertentu yang bisa tergolong sebagai mustahik atau muzaki. Pengelola zakat (amil) memiliki hak sebesar 1/8 dari nilai zakat untuk keperluan biaya operasional pengelolaan zakat.

Zakat terbagi menjadi dua yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Mal.
Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap orang islam (baik laki laki maupun perempuan, tua maupun muda, kaya maupun miskin, merdeka atau hamba sahaya) sejumlah 1 Sha’ atau senilai 3,5 liter atau 2,5 kilogram (ukuran tergantung jenis) bahan makanan pokok, pada bulan suci Ramadan.
Zakat Mal adalah harta yang wajib dikeluarkan seorang muslim dari rizeki yang diperolehnya, baik melalui profesi, usaha pertanian, perniagaan, hasil laut, pertambangan, harta temuan, hasil ternak, emas, dan perak dengan besaran (nisab) yang telah ditentukan dan waktu dimiliki penuh selama setahun (haul).

(Sumber : https://purbalingga.kemenag.go.id/apa-itu-zakat-dan-apa-pula-perbedaannya-dengan-infak-dan-sedekah/)

Catatan
1. Salin nomor rekening yang tertera.
2. Transfer dapat melalui ATM, M-banking, i-banking, SMS-banking, dan atau teller bank.
3. Informasi dan Konfirmasi dapat melalui :
0813-9965-4779 (Admin)
0821-1277-6314 (Dedi)
4. Donasi akan disalurkan kepada Kaum Dhuafa Disabilitas Tuna Netra Yayasan Sahabat Nurul Qolbi

Zakat dapat disalurkan melalui :
NO. BANK NOMOR REKENING
1. BSI Bank 7143577494
An. Sahabat Nurul Qolbi

Kepedulian kita, untuk mereka yang luar biasa dalam perjuangannya

#Gelapnya mata, tapi tak hilang cahaya