Loading...
Yayasan Sahabat Tuna Netra Nurul Qolbi



Infaq

Dari sisi etimologi, infak berasal dari kata anfaqa yang yang bermakna mengeluarkan atau membelanjakan harta. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam (seperti : menafkahi keluarga, membantu dana untuk yatim piatu, fakir – miskin, menyumbang untuk operasional masjid, atau menolong orang yang terkena musibah).
Sifat hukum dari infak, menurut beberapa pendapat adalah : Pertama, Fardlu ‘Ain yakni berlaku dalam hal menafkahi anak, isteri dan orang yang dalam tanggungannya (keluarga); Kedua, Fardlu Kifayah, yaitu suatu kewajiban bagi sekelompok orang untuk melaksanakan perintah Allah SWT sesuai ketentuan syariat, namun bila seudah dilaksanakan oleh seseorang atau beberapa orang maka kewajiban ini gugur. Misal: mengisi uang ke kotak amal untuk operasional dan perawatan masjid adalah infak, bukan sedekah. Amalan itu hukumnya fardlu kifayah. Sebab bila tidak ada yang menyumbang maka kegiatan masjid tidak jalan, dan hal itu menjadi tanggung jawab masyarakat sekitar masjid, semuanya berdosa; Ketiga, Sunnah yakni pemberian sesuatu (materi) kepada siapapun tanpa ada ketentuan wajib atau syarat – syarat khusus yang mengaturnya.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Allah memberi kebebasan kepada pemiliknya untuk menentukan waktu dan besaran harta yang dikeluarkannya sebagai cerminan kadar keimanan seseorang. Dalam al-Qur'an perintah Infaq ditujukan kepada setiap orang yang bertaqwa, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit. Hal ini sebagaimana difirmankan Allah dalam al Quran Surat Ali Imran ayat 134 :

الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ

“(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan” (Terjemah Kemenag 2019, QS. 3:134).

(Sumber : https://purbalingga.kemenag.go.id/apa-itu-zakat-dan-apa-pula-perbedaannya-dengan-infak-dan-sedekah/)

Catatan
1. Salin nomor rekening yang tertera.
2. Transfer dapat melalui ATM, M-banking, i-banking, SMS-banking, dan atau teller bank.
3. Informasi dan Konfirmasi dapat melalui :
0813-9965-4779 (Admin)
0821-1277-6314 (Dedi)
4. Donasi akan disalurkan kepada Kaum Dhuafa Disabilitas Tuna Netra Yayasan Sahabat Nurul Qolbi

Infaq dapat disalurkan melalui :
NO. BANK NOMOR REKENING
1. BSI Bank 7143577494
An. Sahabat Nurul Qolbi

Kepedulian kita, untuk mereka yang luar biasa dalam perjuangannya

#Gelapnya mata, tapi tak hilang cahaya